Kamis, Maret 13, 2025
BerandaHL1 Lagi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Ditahan. Ini Perannya!

1 Lagi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Ditahan. Ini Perannya!

TAMPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Yudi Hersandi (YH) yang merupakan seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Selasa (11/3/2025).

Penetapan YH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam penyusunan konsep yang dijalankan oleh AM, salah satu tersangka sebelumnya. Dalam prosesnya, YH disebut telah menyuruh AM untuk membuat konsep serta melibatkan pihak PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan sejumlah pejabat di Pemkab Muba.

“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut sudah kita panggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit melalui pengacaranya. Ada juga arahan dari pejabat tersebut kepada kades dan kadus untuk menandatangani berkas yang diberikan,” ungkap Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini terus berulir bak bola salju, pasalnya kini Kejari Muba mulai menyasar salah satu oknum pejabat Pemkab Muba yakni Yudi Herzandi (YH), selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Roy dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (11/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya YH telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan peranannya dalam dugaan tindak korupsi tersebut.

“Tersangka YH disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dalam perkara ini, YH diduga berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah dengan cara mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.

“Pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang menginformasikan bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat tersebut. YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas surat tersebut,” terang Roy.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan dengan dalih bahwa pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang tidak boleh terhambat.

“YH meyakinkan RA untuk menandatangani surat tersebut, meskipun mereka mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah milik Haji Halim Ali (HA), sebagaimana telah diumumkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Muba telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni pengusaha ternama Haji Halim (HA) dan Amin Mansyur (AM). Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Roy. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments