TAMPANGNEWS.COM – Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Ahok juga mengaku kaget dengan pertanyaan penyidik. Sebab, ada banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina. “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Bagaimana Ahok bisa ikut menjadi saksi dalam kasus korupsi Pertamina? Pemeriksaan Ahok dalam kasus korupsi tersebut tak lain karena dirinya pernah menjabat kursi Komut PT Pertamina (Persero) sejak November 2019 sampai Februari 2024. Oleh karenanya, Kejagung ingin mendalami peran dan tugas fungsi Ahok selama mengemban jabatan tersebut.
Ahok kaget dengan sejumlah pertanyaan penyidik saat diperiksa selama berjam-jam di Kejaksaan Agung. Dia menuturkan, sebagai Komisaris Utama Pertamina, tugasnya hanya mengawasi kinerja perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias untung rugi. “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” kata Ahok, Kamis.
Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dia menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” ujar Ahok.
Sejauh ini, Kejagung tidak menyatakan bahwa Ahok terlibat dalam kasus korupsi Pertamina. Kejagung pun tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka usai pemeriksaan, meski penyidik melihat bahwa Ahok sebenarnya mengetahui praktik ekspor minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal itu terkait dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
“Ini kan pemeriksaan saksi jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka. Itu yang difokuskan,” kata Harli.
Status Ahok dalam dugaan kasus korupsi ini adalah sebagai saksi.
Kelahiran: 29 Juni 1966 (usia 58 tahun), Manggar Babel
Jabatan sebelumnya:
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (2014–2017) ·
Pasangan: Puput Nastiti Devi (m. 2019), Veronica Tan (m. 1997–2018)
Anak: Nicolas Purnama, Nathania Purnama, Daud Albeener Purnama,
Partai: PDIP
Pendidikan: STIE Prasetoya Mulya (1994), Universitas Trisakti (1990) · (**)