Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaHLStatus 53 Ton Pasir Timah Masih Diproses, Satlap Tricakti: Kami Tidak Halangi...

Status 53 Ton Pasir Timah Masih Diproses, Satlap Tricakti: Kami Tidak Halangi Penegakan Hukum

PANGKALPINANG, – Asisten Intelijen (Asintel) Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mendalam guna meluruskan berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di salah satu bangunan hunian di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, jelas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material yang diamankan tersebut merupakan milik mitra resmi PT Timah yang telah tercatat dan berada dalam pengawasan ketat Satlap. Kolonel Rudi menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan serta pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola komoditas timah, termasuk upaya penertiban terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan atau ilegal.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan secara rinci,” ujar Kolonel Rudi.
Lebih lanjut ia menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara waktu terpaksa menyimpan material hasil penambangan di gudang maupun rumah pribadi dikarenakan kapasitas gudang resmi yang tersedia saat ini sedang penuh. Penyimpanan tersebut pun dilakukan melalui mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan serta jumlah barang senantiasa terpantau dan berada dalam pengawasan resmi.
Kolonel Rudi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan informasi lengkap terkait status material tersebut kepada Kapolres Belitung, termasuk keterangan bahwa barang tersebut telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan. Namun belakangan, pihaknya mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman atau persepsi di lapangan antarinstansi.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan yang utuh kepada publik,” tegasnya.
Terkait isu dugaan pelanggaran hukum, Kolonel Rudi menegaskan dengan tegas bahwa Satlap Tricakti sama sekali tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Saat barang diamankan oleh kepolisian, personel Satlap tidak melakukan intervensi sedikitpun dan membiarkan aparat menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai prosedur.
“Silakan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya sesuai fakta yang ditemukan. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sekadar keberadaan material di lokasi penyimpanan sementara tidak serta-merta berarti terdapat indikasi penyelundupan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah serta fakta-fakta yang diperoleh secara sah dalam rangkaian penyidikan.
Satlap Tricakti bersama PT Timah pun terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi yang memenuhi standar. Kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Kolonel Rudi berharap seluruh pihak terkait dapat lebih mengedepankan koordinasi yang baik antarlembaga guna mencegah perbedaan persepsi dalam menangani perkara serupa ke depannya. Klarifikasi lebih lanjut mengenai status material juga dapat diperoleh langsung melalui PT Timah terkait perjanjian kemitraan maupun data pengawasan yang telah dicatat Satlap Tricakti.
Saat ini, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih sepenuhnya berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum nantinya akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments