Senin, Juni 16, 2025
BerandaHukum & KriminalKasus Kur BSB Pangkal Pinang 8 Terdakwa diputus Bebas

Kasus Kur BSB Pangkal Pinang 8 Terdakwa diputus Bebas

TAMPANGNEWS.COM – Pengadilan Tipikor PN Pangkal Pinang  Rabu 19 Maret 2025 menggelar sidang Putusan Kasus Penyaluran Kredit Usaha Rakyar (KUR) Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT HKL dengan BSB Cabang Pangkal Pinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20,2 Milyar berlangsung  di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Rabu 19/3/2025.

Pengadilan Negeri Pangkal pinang Rabu 19/3/2025 menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang untuk 8 Terdakwa.

Sidang yang diagendakan pukul 9 pagi, tertunda hingga pukuk 10.00 Rabu 19/3/2025 ini adalah pembacaan Putusan untuk 8 terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan anggota Hakim Sulistiyanto R Budiharto dan Hakim Warsono.

Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau TAMPANGNEWS.COM,  Moch Robi Hakim disidik, didakwa dan dituntut berdasarkan keterangan beberapa saksi mantan staf nya di BSB Pangkal Pinang ERWIN PITER, M. ARDIANSYAH, INDRA WIJAYA, DENMAS PONGKI, dengan bukti pendukung yang lemah dan terungkap dalam persidangan bahwa ke 4 orang mantan staf nya mengetahui dan beberapa ikut serta dalam proses PKS, pengajuan sampai dengan Pencairan, akan tetapi selama Moch Robi Hakim bertugas di Cabang Pangkal Pinang mereka sama sekali tidak pernah melaporkan atau menginformasikan perihal adanya PKS Kur PT. HKL kepadanya.

Diketahui 4  kredit kur kecil itu berdasarkan fakta persidangan telah sesuai SOP dan aturan penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel serta telah diikat sempurna dengan Akta Notaris, dan dalam pengajuannya merupakan KUR perorangan dan tidak pernah diinformasikan oleh ke 4 saksi yang notabene merupakan orang-orang yang turut serta memproses pengajuan, bahwa 4 kur kecil itu termasuk dalam kluster PKS KUR PT HKL.

Berikut daftar putusan untuk 8 terdakwa Dalam sidang Putusan yang berlangsung Rabu 19 Maret 2025 :

  1. Nomor Perkara: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Rofalino Kurnia
    Putusan: Bebas
  2. Nomor Perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Santoso Putra
  3. Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Moch Robi Hakim
    Putusan : Bebas
  4. Nomor Perkara: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Taufik
    Putusan : Bebas
  5. Nomor Perkara: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Andi Irawan
    putusan : Bebas
  6. Nomor Perkara: 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Zaedan Lesmana
    Putusan : Bebas
  7. Nomor Perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Sandri Alasta
    Putusan : Bebas
  8. Nomor Perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
    Terdakwa: Handika Kurniawan Akkase
    Putusan : Bebas. (mbam)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments