Senin, Juni 16, 2025
BerandaHukum & KriminalVonis Bebas Murni eks Pinca BSB Pangkal Pinang. Ini Tanggapan Keluarga!

Vonis Bebas Murni eks Pinca BSB Pangkal Pinang. Ini Tanggapan Keluarga!

TAMPANGNEWS.COM – Pasca Vonis Bebas Murni terhadap Moch. Robi Hakim pada sidang Tipikor Di PN Pangkal Pinang Rabu 19 Maret 2025, menanggapi vonis Bebas ini keluarga, sanak Famili dan rekan rekan menyampaikan rasa syukur karena Moch Robi Hakim mendapatkan keadilan dalam kasus yang membuatnya harus mendekam didalam tahanan Lapas kelas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang selama 8 bulan.

Berdasarkan pantauan TAMPANGNEWS.COM yang mengikuti proses sidang sejak awal Moch Robi Hakim ditahan sudah melakukan seluruh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan praperadilan, Eksepsi hingga Pembelaan.

Keluarga besar sangat bersyukur atas bebasnya Moch Robi Hakim, dan juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah teliti dan jeli dalam menilai perkara yang didakwakan kepada Moch Robi Hakim, sehingga memutus bebas murni dari segala dakwaan.

“Kami sekeluarga selalu mengikuti proses persidangan sejak awal dan tidak pernah absen sama sekali untuk hadir memberikan dukungan kepada adik saya ini, dan menurut pemahaman kami yang awam hukum, adik kami yang hanya bertugas 6 bulan sama sekali tidak terlibat atau memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel” urai arif yang merupakan kakak dari Moch Robi Hakim.

“Selain itu kami juga sangat menyesalkan ada beberapa keterangan saksi di Persidangan yang tidak didukung dengan bukti pendukung akan tetapi disampaikan dipersidangan, dan hal itu sangat merugikan adik kami” ucap arif

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Moch Robi Hakim bersama tujuh terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang.

Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau TAMPANGNEWS.COM,  Moch Robi Hakim disidik, didakwa dan dituntut salah satunya adalah berdasarkan keterangan beberapa saksi mantan staf nya di BSB Pangkal Pinang ERWIN PITER, M. ARDIANSYAH, INDRA WIJAYA, DENMAS PONGKI, dengan bukti pendukung yang lemah dan terungkap dalam persidangan bahwa ke 4 orang mantan staf nya mengetahui dan beberapa ikut serta dalam seluruh rangkaian proses PKS, pengajuan sampai dengan Pencairan, akan tetapi selama Moch Robi Hakim bertugas di Cabang Pangkal Pinang mereka sama sekali tidak pernah ada usaha untuk melaporkan atau menginformasikan perihal adanya PKS Kur PT. HKL kepadanya.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya sehubungan keterangan saksi saksi dari para mantan bawahannya yang dirasakan sangat merugikan Moch Robi Hakim, Keluarga saat ini sedang mempelajari dan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Keluarga.

“Tentunya kami akan mempelajari keterangan saksi saksi yang merugikan adik kami, jika nanti memang ditemukan ada unsur melawan hukum, tentunya kami sekeluarga akan melakukan langkah langkah hukum terkait keterangan dimuka persidangan yang merugikan adik kami yang telah dipenjara selama 8 bulan” tutup Arif. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments