Senin, Juni 16, 2025
BerandaHLTentang Haji Tamattu’ dan Cara Membayar Dam untuk Jamaah Haji Indonesia

Tentang Haji Tamattu’ dan Cara Membayar Dam untuk Jamaah Haji Indonesia

TAMPANGNEWS.COM – Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih ketiga cara tersebut penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad. Haji qiran, yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan.

Sedangkan haji tamattu’, yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah. Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.

Pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, tamattu’ adalah masdar (verba) dari asal kata tamatta’a ; tamatta’a-yatamatta’u-tamattu’an yang artinya bersenang-senang. Artinya, orang yang sudah melaksanakan haji tamattu’ (umrah dulu lalu haji), maka setelah melakukan umrah, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang.

Sebagian besar jemaah haji Indonesia memilih mengambil haji tamattu.

Pengertian Haji Tamattu

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, ata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang. Haji tamattu adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah) sebelum hari Arafah, lalu bertahallul.

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul tersebut, Anda bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.

Itu dilakukan sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.

Penjelasan tentang Haji Tamattu’ didasari pada firman Allah SWT :

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِأَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dijelaskan:

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌفَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌوَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّببِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْعِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata, “Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu’). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, “Haji yang mabrur dan ‘umrah yang diterima.” Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Maka dia berkata, “Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shalallahu’alaihiwasalam.” Lalu dia berkata, kepadaku, “Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku.” Syu’bah berkata, “Maka aku tanyakan, “Mengapa?”. Dia (Abu Hamzah) berkata, “Karena mimpi yang aku alami itu.” (HR Bukhari).

Rangkaian Ibadah Haji Tamattu

Dikatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menunaikah ibadah haji tamattu. Adapun rangkaian ibadah haji tamattu dikutip dari arsip detikcom berikut ini:

Ihram di miqat untuk umrah → Tawaf umrah → Sa’i (umrah) → Tahallul (bebas larangan ihram) → Ihram di Makkah pada 8 Dzulhijjah → Wukuf di Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah → Mabit di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah → Lempar jumrah Aqabah → Tahallul Awal → Tawaf Ifadhah → Sa’i → Tahallul Tsani → Mabit di Mina → Tanggal 11 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Tanggal 12 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal → Tanggal 13 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani.

Membayar Dam atau Denda

Dirankum dari laman Majelis Ulama Indonesia, haji tamattu’ itu mewajibkan jemaahnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang bisa dijadikan kurban. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka boleh diganti dengan berpuasa sepuluh hari.

Tiga hari puasa dilakukan saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tempat asal. Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram.

Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Untuk waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Niat Puasa Dam

Niat puasa disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini adalah lafal niat puasa dam Haji Tamattu.

نَوَيْتُ صَوْمَ التَّمَتُّعِ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shaumat tamattu’i lillāhi ta’ālā

Artinya: “Aku bermaksud puasa tamattu esok hari karena Allah ta’ala.”

Niat puasa dam harus dinyatakan pada malam hari karena merupakan puasa puasa wajib. Karena puasa wajib, syarat dan ketentuan puasa wajib juga berlaku padanya.

ويجب في هذا الصوم تعيينه من كونه تمتعا أو قرانا أو غيرهما وتبييت النية فيه لأنهواجب

Artinya: “Pada puasa dam ini, jamaah haji wajib menyatakan puasanya, apakah ia tamattu, qiran, atau lainnya. Jamaah haji juga wajib memasang niat pada malam harinya karena itu merupakan puasa wajib,” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Ma’arif: tanpa tahun], halaman 217).

Tata Cara Puasa Dam Haji Tamattu’

  1. Membaca Niat
  2. Melaksanakan puasa dam sesuai ketentuan puasa Ramadhan terkait hal yang boleh dan hal yang membatalkan puasa.
  3. Melaksanakan puasa selama 10 hari yang dibagi dua, tiga di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di Tanah Air.
  4. Tiga hari puasa dam di Tanah Suci dilaksanakan pada tanggal 6, 7, dan 8 Dzulhijjah.
  5. Puasa dam tidak boleh dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  6. Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah haji tidak dianjurkan untuk berpuasa. (An-Nawawi, Al-Idhah: 230).
  7. Jika tiga hari puasa dam tidak dilaksanakan di Tanah Suci, maka jamaah haji tersebut wajib melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Airnya.

Demikian penjelasan mengenai haji tamattu hingga denda yang harus dibayar. Semoga bermanfaat. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments