TAMPANGNEWS.COM – Operasi Patuh kembali digelar pada tahun 2025 oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Program ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia,
Pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan humanis, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2025
Berikut adalah beberapa pelanggaran utama yang menjadi target penindakan:
- Pengendara sepeda motor tanpa helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
- Melawan arus lalu lintas atau menerobos lampu merah.
- Kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan tanpa perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau pelat nomor.
- Pelanggaran terhadap marka jalan atau rambu lalu lintas.
Penegakan hukum dalam operasi ini dilakukan secara tegas, namun tetap dibarengi dengan penyuluhan agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Operasi Patuh 2025 akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memastikan kendaraan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi selama operasi berlangsung. (**)