TAMPANGNEWS.COM – Dalam pemahaman masyarakat Indonesia pada umumnya, PNS merupakan salah satu jenis status kepegawaian

yang banyak diminati.
Hal itu bisa terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti seleksi PNS tiap tahunnya.
Ternyata penyebabnya dikarenakan profesi PNS dinilai memiliki banyak keistimewaan.
Keistimewaan tersebut diberikan Pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja baik yang diberikan.
PNSĀ merupakan profesi yang membantu Pemerintah dalam menjalankan birokrasi dengan baik dan lancar.
Bahkan Presiden telah mengesahkan 7 hadiah yang siap diberikan kepada peserta yang telah lulus PNS.
Hadiah pertama yaitu upah / gaji.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres No 11 Tahun 2024, gaji PNS terbilang cukup besar.
Hanya saja besaran gaji PNS menyesuaikan dengan golongan yang diduduki.
Berikut ini besaran gaji PNS.
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200.
Hadiah kedua yaitu tunjangan / fasilitas.
PNS dan PPPK akan diberikan tunjangan dengan beberapa jenis.
Dan tunjangan yang sebentar lagi akan diberikan yaitu THR.
Hadiah ketiga yaitu motivasi.
Hadiah keempat yaitu bantuan hukum.
Hadiah kelima yaitu pengembangan kompetensi.
Seluruh PNS mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi dengan mengikuti berbagai diklat, kursu dan lain lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya.
Hadiah keenam yaitu lingkungan kerja yang layak dan nyaman.
Hadiah ketujuh yaitu jaminan sosial.
Inilah hadiah terbaik sebab dalam jaminan sosial tertera jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
Demikianlah informasi tentang 7 hadiah yang siap diberikan Presiden kepada PNS. (**)