Tampangnews, Palembang, – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (08/04/2026), menyuarakan aspirasi terkait dugaan pencemaran Sungai Sipait yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh Pemprov Sumsel telah memicu maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk PT SON. “Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, ikan-ikan banyak mati, air sungai berubah warna kehitaman dan mengeluarkan bau busuk. Selain itu, jika digunakan untuk mandi mengakibatkan gatal pada kulit,” ujar Sandi di hadapan wartawan, seraya menegaskan bahwa kejadian pencemaran Sungai Sipait ini telah berlangsung cukup lama namun belum ada tindakan tegas dari Pemprov Sumsel. “Hari ini kami melakukan aksi damai menuntut dan mempertanyakan sikap Pemprov Sumsel atas tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal dan tidak taat aturan dalam pengelolaan limbah,” tutupnya.
Menanggapi tudingan tersebut, PT Sinar Ogan Nabati (PT SON) secara tegas membantah keras klaim adanya pencemaran Sungai Sipait di Desa Muara Burnai, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Samuel Krismanto, Kepala Laboratorium PT SON, dalam klarifikasi resminya menyampaikan bahwa perusahaan sangat menjaga standar pengelolaan lingkungan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. “Kami menegaskan bahwa perusahaan kami tidak pernah membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke lingkungan, permukiman warga, maupun ke aliran Sungai Sipait,” tegas Samuel pada Rabu (08/04/2026).
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa PT SON memiliki prosedur pengelolaan limbah yang jelas dan legal. Perusahaan telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi, yaitu PT Nicosa Sejahtera, untuk menangani dan mengangkut limbah B3 yang dihasilkan. “Seluruh proses pengelolaan limbah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak membuang sembarangan, melainkan diserahkan kepada perusahaan pengelola yang berkompeten dan berizin,” ujarnya.
Samuel juga menambahkan bahwa pengawasan dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, telah dilakukan secara berkala. Pemeriksaan terakhir dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2026. “Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terakhir tersebut, secara resmi dinyatakan bahwa limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu dan layak untuk dibuang sesuai prosedur,” tutup Samuel.
Dengan demikian, PT SON memandang tuntutan yang dilayangkan oleh SIRA sebagai tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar pada data teknis serta hasil pengawasan resmi yang telah ada. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Menanggapi isu pencemaran yang beredar, para pemenang lelang pengelolaan Sungai Sipait, Bapak Samsuri dan Bapak Saripudin, memberikan keterangan yang berbeda. Keduanya, yang kesehariannya mengelola sungai yang dialiri dari PT SON, menyatakan bahwa selama ini mereka tidak pernah merasakan adanya pencemaran yang signifikan hingga menyebabkan ikan mati dan berdampak pada mata pencaharian mereka. “Kami pernah mendapatkan ikan mati itu ketika panas panjang tiba-tiba hujan, dan itu sudah biasa kami alami, itupun hanya sebagian ikan yang mati, paling banyak 2 Kg ikan kecil,” ungkap Samsuri.
Saripudin menambahkan, “Kalau memang ada pencemaran lingkungan di air tersebut, pasti setiap hari ada ikan mati dan tidak ada ikan lagi. Sampai saat ini penghasilan kami masih seperti biasanya, bahkan ketika musim ini penghasilan kami meningkat karena musim hujan agak lama.” Keterangan dari para pengelola sungai ini mengindikasikan bahwa dampak negatif terhadap ekosistem perairan Sungai Sipait, sebagaimana dituduhkan oleh SIRA, belum dirasakan secara langsung oleh mereka yang menggantungkan hidup pada hasil sungai tersebut. (*)



