Rabu, Juni 17, 2026
BerandaHLRatusan Buruh PT Hoktong Gelar Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di...

Ratusan Buruh PT Hoktong Gelar Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di DPRD Palembang Hari Ini

PALEMBANG — Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Hoktong menggelar aksi unjuk rasa damai dan mogok kerja di Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Rabu (17/6). Aksi ini dipicu oleh buntunya jalan dialog (bipartit) serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.

​Berdasarkan data teknis lapangan, massa aksi yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang tersebut terlebih dahulu berkumpul di titik start PT Hoktong SGO Keramasan sebelum bergerak bersama menuju halaman kantor DPRD Kota Palembang. Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dikawal langsung oleh Trikus dan Ayus Triadi selaku Koordinator Aksi (Korak), serta Umar selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Massa juga melengkapi diri dengan sejumlah alat peraga, mulai dari sound system, spanduk tuntutan, poster aspirasi, hingga bendera serikat.

​Aksi ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan para buruh setelah pihak perusahaan dinilai mangkir dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Sebelumnya, para pekerja telah mengupayakan jalur persuasif melalui perundingan Bipartit I pada 15 Mei 2026, namun tidak membuahkan hasil. Upaya mediasi kemudian dijadwalkan kembali dalam Bipartit II pada 25 Mei 2026. Pihak manajemen PT Hoktong sempat meminta penundaan hingga 1 Juni 2026 dengan alasan adanya agenda internal perusahaan serta bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, pada tanggal 2 Juni 2026, pihak perusahaan secara sepihak kembali membatalkan pertemuan tersebut.

​Dalam aksi yang digelar secara terbuka di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ini, perwakilan buruh menegaskan sejumlah poin tuntutan utama terhadap manajemen PT Hoktong, di antaranya:

  1. ​Mendesak perusahaan segera mendaftarkan seluruh fasilitas jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para Buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  2. ​Menuntut pembayaran upah pekerja yang diduga tidak dibayarkan oleh perusahaan pada saat hari libur nasional sebelumnya.
  3. ​Meminta evaluasi total atas status hubungan kerja PKWT yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
  4. ​Menuntut perusahaan untuk membayar hak kelebihan jam kerja atau uang lembur kepada para pekerja dengan sistem borongan.
  5. ​Mendesak pihak manajemen PT Hoktong untuk segera mengangkat karyawan dengan status kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

​Melalui pergerakan di gedung wakil rakyat ini, PK FSBSI PT Hoktong meminta kepada Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk segera mengintervensi persoalan ini dengan memanggil paksa pihak manajemen PT Hoktong agar hadir menghadapi perwakilan buruh dan menyelesaikan konflik industrial yang telah merugikan hak-hak normatif pekerja. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments