Kamis, Juli 2, 2026
BerandaHukum & KriminalSatlap Tri Cakti-Kejati Babel-Korem 045/GAYA Tindak Peleburan Timah Home Industri Ilegal di...

Satlap Tri Cakti-Kejati Babel-Korem 045/GAYA Tindak Peleburan Timah Home Industri Ilegal di Desa Cengkong Abang

Bangka – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Intel Korem 045/Garuda Jaya menggelar operasi penertiban peleburan timah balok home industri ilegal di Kabupaten Bangka, Kamis (2/7/2026).

Operasi gabungan berlangsung sejak pukul 06.30 WIB di kawasan Perkebunan Air Terlong, Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas peleburan timah balok secara ilegal.

Amankan 11 Balok Timah Senilai Rp97 Juta
Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil mengamankan 11 balok timah dan 1 lempengan timah tidak utuh dengan total berat ±225,6 kilogram. Barang bukti itu diduga merupakan hasil peleburan home industri ilegal.

Nilai ekonomis timah sitaan diperkirakan mencapai Rp97.000.000. Angka tersebut merupakan potensi kerugian negara jika timah ilegal berhasil diperdagangkan di luar mekanisme resmi.

Seluruh barang bukti kini dititipkan di Gudang Bijih Timah PT Timah untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagian dari Arahan Presiden
Satlap Tri Cakti menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap praktik peleburan timah ilegal yang merugikan negara dan merusak tata niaga komoditas timah.

“Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memastikan komoditas timah dikelola sesuai ketentuan hukum,” tegas perwakilan Satlap Tri Cakti.

Selain penindakan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan dan aparat Pemerintah Desa Cengkong Abang juga memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam penambangan, peleburan, maupun perdagangan timah ilegal.

Praktik ilegal tersebut disebut tidak hanya berkonsekuensi hukum, tetapi juga merusak lingkungan, membahayakan keselamatan kerja, dan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat jangka panjang.

Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejati Babel, Intel Korem 045/GAYA, serta instansi terkait akan terus meningkatkan sinergi pengawasan, penindakan, edukasi, dan pencegahan praktik ilegal di sektor pertambangan timah. Langkah ini diharapkan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments