TAMPANGNEWS.COM – Setelah mejalani pemeriksaan dan sempat untuk menolak diperiksa dengan alasan Sakit, akhirnya Kms H Halim Ali ditahan Penyidik kejaksaan pada 10/322025.
Dari Pantauan TAMPANGNEWSCOM, Haji Halim dipapah dari mobil menuju masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan dilakukan setelah Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Haji Halim dengan menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Vanny dalam rilis pada Senin, 10 Maret 2025.

Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera. Proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2014, namun pembangunannya terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin Haji Alim.
Gugatan itu menyebut bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Padahal, secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Alim tetap menggugat penetapan lokasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga bersekongkol dengan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur. Amin diminta untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba.
Tak berhenti di situ, Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur. Surat tersebut turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.
Haji Halim akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan dalam proyek pemerintah,” kata Vanny. Ia menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)