Berdasarkan Fakta Persidangan : 52 Saksi Fakta, Saksi Ade Charge dan 2 Ahli
TAMPANGNEWS.COM, Pangkal Pinang – Pada pemeriksaan Perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, atas nama klien kami Moch. Robi Hakim yang dituduh oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Reg. Perkara No.PDS-02/L.9.10.Ft.1/10/2024 yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025.
Selama 7 (tujuh) bulan proses berjalan dari mulai penyelidikan sampai persidangan tidak ada satupun dari 52 saksi fakta, 5 ahli yang menyatakan bahwa klien kami melakukan korupsi, yang ada adalah pelanggaran administrasi seperti yang didakwa oleh JPU, artinya tidak ada uang negara yang diambil dan singgah dikantong pribadi klien kami, apalagi mengalir ke dapur menjadi darah daging keluarga, itu jauh dari kepribadian klien kami.
Selaku kuasa hukum, kami sangat kecewa ketika JPU mengatakan menurunkan kepercayaan publik, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi yang giat-giatnya dibasmi oleh pemerintah.
Padahal sejak hari pertama menjabat sebagai pimpinan cabang Bank Sumsel Babel, klien kami sudah menerapkan manajemen leading by example, alias memberikan keteladanan, selalu menekankan kepada staf untuk menghindari praktik-praktik koruptif, untuk melaksanakan tugas-tugas ke arah yang lebih baik. Singkat kata, tidak ada niat jahat klien kami memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan cabang Bank, apalagi secara melawan hukum sekaligus berniat jahat (mens rea).
Beberapa hal terkait perkara yang disampaikan oleh JPU dalam Dakwan dan tuntutannya, perlu ditanggapi, sebagai berikut:
1. Klien kami tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari PT. HKL (Debitur) dalam persidangan, sehingga tidak ada permufakatan jahat dengan pihak-pihak yang terkait yang dituduhkan JPU;
2. Tidak ada perbuatan Terdakwa yang melawan hukum, apalagi mempunyai niat jahat dalam melaksanakan kucuran KUR Kecil pada 4 perorangan;
Sejak dilantik sebagai Pimpinan Cabang BSB Pangkal Pinang, kilen kami selalu melayani masyarakat dengan memberikan kemudahan kepada “para nasabah” dari pengusaha raksasa, pelajar, mahasiswa secara adil, tanpa pandang bulu dengan jati diri klien kami hitam itu hitam dan putih itu tetap putih, tidak ada abu-abu baginya.
Berdasarkan uraian dalam TUNTUTAN yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 24 Februari 2025 dalam halaman 2 sampai 470, yang menyatakan adanya UNSUR YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN TERPENUHI secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Yang TERJADI SEBENARNYA terhadap klien kami hanya melakukan:
1. Terkait langsung melakukan Perjanjian dengan 4 (empat) KUR Debitur Perorangan bukan dengan 417 Debitur yang bermasalah, 4 perorangan 2 (dua) sudah lunas, 1 (satu) belum lunas tapi menjaminkan harta tidak bergerak (tanah) melebihi dari jaminan, dan 1 (satu) belum lunas tapi lancar, dan ini telah memenuhi ketentuan dalam buku Perkreditan Bank Sumsel Babel, dengan Analis Kredit tertanggal 02 Agustus 2022, serta melalui Rapat Komite D dari mulai Account Officer, Penyelia, Wakil Pimpinan Cabang yang menyetujui kucuran KUR tersebut;
2. Perbuatan kilen kami memberikan fasilitas kredit KUR kepada 4 Debitur itu sudah sesuai dengan Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan yang diterapkan pada Bank Sumsel Babel yang menjadi rujukan berakhir sampai bulan Agustus 2026, dengan Prinsip 5 C (Character = penilaian atas karakter, Capital = penilaian atas kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya, Capacity = penilaian kemampuan debitur dalam menjalakan usahanya, Condition = penilaian atas hal-hal diluar control debitur dan Collateral = penilaian atas jaminan yang diserahkan debitur) berdasarkan Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Buku III No. 330/DIR/INS/2012, tanggal 12 Desember 2012 tentang Garis Besar Proses Analisa Kredit, kemudian melalui Rapat Komite D pada tanggal 4 Agustus 2022;
3. Bahwa klien kami selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Pangkal Pinang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 154/DIR/KEP/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Promosi/Mutasi Pegawai (periode tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 23 Januari 2023), sama sekali TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diiubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, demikian juga untuk Dakwaan Subsidair pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
4. Bahwa klien kami sampai pindah akhir Januari 2023 tidak pernah ada Laporan KUR yang bermasalah, terjadinya masalah nanti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung meminta untuk berhentikan kegiatan KUR PT. HKL, sampai melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan kepada para Terdakwa, termaksuk kepada klien kami.
Sejalan dengan penahan klien kami, apakah Negara membiarkan ketidakadilan hukum terjun bebas dan asal-asalan menghukum orang-orang yang tidak bersalah, karena sangkaan Jaksa Penyidik yang tidak tepat menetapkan klien kami sebagai TERSANGKA dan TERDAKWA dan kemudian MELAKUKAN PENAHANAN atas Dugaan kerugian negara yang tidak pasti, nyata dan jelas.
Schaffmesiter dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Pidana dari di Universitas Indonesia) menyebutkan ketika ada dua UU Khusus yang saling berhadapan, misalnya suatu perbuatan pidana yang terjadi dalam ranah yang telah dirumuskan dalam UU Perpajakan, UU Perbankan dan lain-lain yang terkait dengan kerugian keuangan negara jika beririsan dengan delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan yang dominan, yakki UU Perpajakan atau UU Perbankan, bukan ketentuan UU Tipikor.
Dalam Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, Tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 Tipikor yang semula delik formil menjadi delik materiil, karena kerugian keuangan negara ini harus dibuktikan terlebih dahulu, dia harus nyata dan pasti (actual loss) yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil.
Penghitungan kerugian keuangan negara kerap menjadi polemik dalam sidang perkara korupsi, permasalahan yang kerap muncul lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, untuk menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016. SEMA ini mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara, dan dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara benar adanya.
Demikian pula, dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara Pidana dalam KUHAP, dan kewenangan Jaksa dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur/memberi kewenangan penyelidikan kepada Jaksa (JPU), jika ini terjadi bagaimana penyidikan dan seterusnya yang dipegang oleh Kejaksaan sendiri ???
Salam penulis, Dahlan Pido, SH., MH., (Advokat Senior & Kuasa Hukum)