TAMPANGNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima SPDP yang dikirim oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
“Info dari Bidang Pidum Kejati Sumsel, tanggal 22 Mei 2025 sudah dikirimkan SPDP ke Kejati Sumsel dari Mabes Polri,” ungkap Vanny saat diwawancarai awak media di Kejati Sumsel, Selasa (3/6) siang.
Vanny menyebutkan, di dalam SPDP yang dikirimkan tersebut ada dua orang tersangka yakni berinisial SA dan YK. Kedepan pihaknya, akan segera menerbitkan P-16 atau surat penunjukan penuntut umum.
“Ada dua tersangka, inisial SA dan YT. Dari SPDP itu, kemudian Kejati Sumsel menerbitkan P-16, surat perintah penunjukan penuntut umum, untuk mengikuti penyidikan tindak pidana perkara tersebut,” tutup Vanny
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, SA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan keduanya tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf. (**)