TAMPANGNEWS.COM – Pengurusan Paspor nampaknya tidak banyak yang mengetahui prosedur dan tahapannya. seperti dilansir dalam akun imigrasi.go.id begini tahapannya :
Prosedur pengurusan paspor online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini tersedia di App Store atau Google Play.
Berikut langkah-langkah pengurusan paspor online:
- Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor
- Buat akun dengan melengkapi data diri
- Verifikasi pendaftaran akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke email
- Pilih jenis permohonan paspor
- Pilih lokasi pengajuan
- Isi data dan unggah dokumen persyaratan
- Aplikasi akan menerbitkan kode billing
- Bayar biaya permohonan paspor
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara
- Ambil paspor yang jadi dalam waktu beberapa hari
Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor online, di antaranya:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
Pembayaran biaya permohonan paspor dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti transfer bank, mobile banking, e-commerce, Indomaret, dan Kantor Pos.
Prosedur :
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya :
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor. (**)