TAMPANGNEWS.COM – Salah satu perusahaan Aplikasi Ojek Online menetapkan syarat bagi mitra pengemudi ojol dan kurir untuk menerima Bonus Hari Raya (BHR) 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun, yang telah beriuang dalam mencari nafkah.
“Hal ini selaras dengan arahan presiden yang menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dikutip, Minggu (23/3/2025).
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, berikut syarat-syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025 :
1. Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
2. Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Ia menekankan bahwa Grab memberikan bonus kepada pengemudi yang aktif. Bonus ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan kinerja baik.
“Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,”ujar Tirza
Ia menjelaskan Grab masih menyelesaikan perhitungan BHR berdasarkan pendapatan bersih rata-rata mitra selama 12 bulan terakhir. Bonus ini diberikan kepada mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik. Â
Ia menekankan bahwa Grab berhati-hati dalam menetapkan BHR agar tetap bermanfaat bagi pengemudi teladan.
Keputusan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan serta stabilitas ekosistem Grab.
Satu per satu driver Ojek online, taksi online, dan kurir mulai mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Diketahui BHR merupakan himbauan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab dan lainnya.
Adapun besaran BHR adalah 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Adapun pemberian BHR uang tunai selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Dirangkum dari berbagai sumber, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta. Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya,” ucap dia saat bercerita kepada CNBC Indonesia, Minggu (23/3/2025).
Menurut dia nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Prabowo bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya. Selain itu kriteria atau syarat lainnya dirasakan tidak adil karena sepinya orderan para pengemudi ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas. Ini sangat diskriminatif.
“Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” sebutnya.
Untuk itu dia menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mendatangi bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan membuat pengaduan massal Ke Posko THR karena menolak THR Ojol yang tidak manusiawi.
“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR Ojol, taksol, kurir yang tidak manusiawi. Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya,” tutupnya. (**)