Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHLBreaking News! Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan...

Breaking News! Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Rutan

TAMPANGNEWS.COM – Setelah sebelumnya diberitakan bahwa mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda beseeta suami Dedi Siprianto memenuhi panggilan penyidik Kejari palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah dan biaya pengganti penggelolaan darah di PMI kota palembang tahun 2020-2023. akhirnya Penyidik Kejari Kota Palembang Selasa 8/4/2025 malam menetapkan keduanya sebagai tersangka dan selanjutnya dijebloskan ke Rutan.

Mantan Wawako Palembang ini diperiksa sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan sang Suami Dedi Supriyanto diperiksa sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Fitrianti Agustinda hadir menggunakan baju putih, sementara suaminya Dedi Sipriyanto hadir dengan menggunakan setelan jas warna hitam.

Fitrianti Agustinda yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. 

Sementara Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dalam statusnya juga sebagai saksi.

Terkait penetapan tersangka keduanya, Kajari Palembang Hutamrin SH MH menyatakan berdasarkan hasil penyidikan Tim jaksa penyidik, telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga akhirnya Tim jaksa penyidik menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto sebagai sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Dalam kesempatan itu Kajari juga menerangkan bahwa untuk Tersangka Fitrianti Agustinda ditahan di Rutan Perempuan jalan Merdeka Palembang, sementara tersangka Dedi siprianto ditahan di Rutan Pakjo Palembang terhitung mulai 8/4/2025.

Dijelaskan kedua tersangka disangkakan dengan psal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 undang undang pemberantadan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments