TAMPANGNEWS.COM – Allahu Akbar! Spontan Keluarga dan pengunjung sidang menyerukan Takbir pada sidang Putusan Kasus Penyaluran Kredit Usaha Rakyar (KUR) Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT HKL dengan BSB Cabang Pangkal Pinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20,2 Milyar berlangsungĀ di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Rabu 19/3/2025.
Pengadilan Negeri Pangkal pinang Rabu 19/3/2025 menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang untuk 8 Terdakwa.
Sidang yang diagendakan pukul 9 pagi, tertunda hingga pukuk 10.00 Rabu 19/3/2025 ini adalah pembacaan Putusan untuk 8 terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan anggota Hakim Sulistiyanto R Budiharto dan Hakim Warsono.
Moch Robi Hakim menjadi Terdakwa pertama yang dibacakan keputusannya dari delapan terdakwa yang didakwa terlibat dalam kasus ini telah menjalani serangkaian proses penyidikan dan persidangan sudah lebih kurang 8 bulan, mulai dari penahanan, pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa, tanggapan JPU atas eksepsi tersebut, hingga putusan sela dari majelis hakim.
Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU sebanyak 52 saksi fakta, 5 ahli, hingga pemeriksaan terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Hingga sidang pembacaan tuntutan, Replik, duplik hingga Sidang putusan pada Rabu 19/3/2025.
Dari 8 terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim adalahĀ Moch Robi Hakim selaku Eks Pemimpin Cabang BSB Pangkal Pinang periode Juli 2022 sd Januari 2023 (6 bulan).
Moch Robi Hakim yang terseret dalam kemelut kasus penyaluran kredit KUR PKS PT. HKL ini merupakan eks Kepala Cabang BSB pangkal pinang periode Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 (6 bulan) dan diketahui dalam fakta persidangan bahwa pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BSB pangkal Pinang dengan PT HKL selaku obtaker telah dilakukan sebelum Moch Robi Hakim ditugaskan di cabang Pangkal Pinang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Robi memang tidak mengetahui dan sama sekali tidak terinformasi mengenai adanya PKS tersebut hingga ybs mendapatkan tugas baru di Kantor Pusat BSB di Palembang.
Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau TAMPANGNEWS.COM,Ā Moch Robi Hakim disidik, didakwa dan dituntut berdasarkan keterangan beberapa saksi mantan staf nya di BSB Pangkal Pinang ERWIN PITER, M. ARDIANSYAH, INDRA WIJAYA, DENMAS PONGKI, dengan bukti pendukung yang lemah dan terungkap dalam persidangan bahwa ke 4 orang mantan staf nya mengetahui dan beberapa ikut serta dalam proses PKS, pengajuan sampai dengan Pencairan, akan tetapi selama Moch Robi Hakim bertugas di Cabang Pangkal Pinang mereka sama sekali tidak pernah melaporkan atau menginformasikan perihal adanya PKS Kur PT. HKL kepadanya.
Dan selain itu Moch Robi Hakim selaku Pemimpin Cabang selama kurun waktu 6 bulan jabatannya di Cabang Pangkal Pinang hanya pernah menyalurkan Kur perorangan kepada 4 debitur dengan status pada saat ditahan adalah 2 lunas, 1 masih mengangsur dan 1 macet dengan nilai agunan yang masih mengcover saldo kredit yang macet.
Diketahui 4Ā kredit kur kecil itu berdasarkan fakta persidangan telah sesuai SOP dan aturan penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel serta telah diikat sempurna dengan Akta Notaris, dan dalam pengajuannya merupakan KUR perorangan dan tidak pernah diinformasikan oleh ke 4 saksi yang notabene merupakan orang-orang yang turut serta memproses pengajuan, bahwa 4 kur kecil itu termasuk dalam kluster PKS KUR PT HKL.
Dalam tuntutannya pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Terdakwa: Moch Robi Hakim, Tim JPU secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Moch Robi Hakim terbukti sama sekali tidak menikmati uang KUR PT HKL yang didakwakan.
Akan tetapi dalam sidang tuntutan itu juga JPU tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan 4 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yg dituangkan dalam tuntutan JPU. Dan memerintahkan untuk segera membebaskan Moch Robi Hakim dari Tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.
Saat berita ini dipublish, sidang putusan masih berlanjut untuk 7 terdakwa lainnya. (**)