Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHLDituduh Mafia dan Mencuri Kelapa Sawit, Indarso Bakal Lapor Polisi

Dituduh Mafia dan Mencuri Kelapa Sawit, Indarso Bakal Lapor Polisi

TAMPANGNEWS.COM – Setelah viral namanya disebut sebagai mafia dan melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit, Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel angkat bicara.

Indarso melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah mengatakan tudingan dirinya sebagai mafia sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapli Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang tidaklah benar.

“Jadi menyikapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia kelapa sawit dan mencuri buah kelapa sawit itu semuanya tidaklah benar,” kata Zulfatah didampingi rekan setim Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Zulfatah membenarkan bahwa kliennya memang ada dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di polsek pedamaran timur tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024.

Akan tetapi, masih dikatakan oleh Zulfatah, terhadap penyidikan dalam perkara tersebut dimana tuduhan terhadap klien tidaklah benar. Proses hukum dalam laporan itu elah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan dari pelapor.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana. Dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian, klien kami kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI. Tentunya tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali,” jelas dia.

Zulfatah menjelaskan, seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi Indarso tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.

“Atas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit,” jelas Zulfatah.

Masih dikatakan dia, pihaknya akan mempelajari pemberitaan tersebut. Apabila ada unsur pidana, merugikan dan terkesan menyudutkan kliennya, bukan tidak mungkin akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan berdasarkan ketentuan UU informasi dan elektronik.

“Kami juga sekiranya diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” tuturnya.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungan apapun.

“Sehingga kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut. Dan atas pemberitaan yang telah beredar kami menduga ini merupakan bentuk ketidakpuasan dari diduga pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diduga keras ini merupakan bentuk penggiringan opini,” tutur dia.

“Jangan sampai terkesan hanya demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, apabila dilakukan untuk menghambat atau mengganggu proses penyidikan dalam suatu kasus pidana. Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut mengingat semua pihak sama di mata hukum,” tutup dia. (**)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments