Kamis, Maret 13, 2025
BerandaHLIni Aturan Terbaru Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di...

Ini Aturan Terbaru Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025. Simak Batasannya!

TAMPANGNEWS.COM – Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Rabu, (26/2/2025) sebulan yang lalu telah menandatangani Permendiksasmen nomor 3 tahun 2025 Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.

Bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026 harap perhatikan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun informasi aturan baru terkait batas usia anak yang akan memasuki jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.

Aturan ini telah ditetapkan

Perlu diketahui bahwa, dalam aturan terbaru ini sudsh diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Namun sebelumnya menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penerimaan murid baru berdasarkan aturan baru ini akan dilaksanakan berdasarkan jalur penerimaan murid baru yang terdiri dari:
▪︎Jalur Afirmasi, dan Jalur Domisili;

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 ini batas usia pendaftaran SPMB untuk jenjang TK hingga SMA sebagai berikut.

▪︎TK

– Berusia paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A dan paling rendah 4 Tahun.

– Berusia paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B, dan paling rendah 5 tahun.

▪︎SD

Berusia Paling rendah 6 Tahun dan paling tinggi 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon siswa kelas 1 SD.

Namun, bisa dikecualikan juga dengan umur paling rendah 5 tahun masuk 6 bulan dengan syarat kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan psikis.

▪︎SMP

Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah menyelesaikan SD atau yang sederajat.

▪︎SMA

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah menyelesaikan SMP atu sederajat.

informasi aturan baru terkait batas usia masuk sekolah berdasarkan SPMB.

Untuk itu diharapkan ini bisa menjadi acuan bagi Bapak Ibu agar mendaftar anak-anak masuk sekolah.

Demikianlah, semoga informasi ini dapat membantu Bapak dan Ibu sekalian. Semoga bermanfaat! (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments