Kamis, Maret 13, 2025
BerandaHLIni Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya. Gak Perlu Ribet!

Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya. Gak Perlu Ribet!

TAMPANGNEWS.COM – Masih banyak Wajib Pajak yang belum paham Pelaporan SPT tahun 2025 dan juga belum menggunakan Coretax DJP. Berikut cara lapor SPT online tahun 2025.

Meski Coretax DJP sudah diluncurkan, pelaporan SPT tahun 2025 (untuk periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya) masih dilakukan seperti sebelumnya, yakni menggunakan e-Filing, yang dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online melalui e-Filing, Wajib Pajak masih memerlukan EFIN. 

Apa itu EFIN? Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. 

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari laman DJP, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa Coretax DJP mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang pelaporannya dilakukan pada 2026 mendatang. 

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
●    Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
●    Telepon 1500200
●    Live Chat www.pajak.go.id
●    Aplikasi M-Pajak
●    Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Untuk dapat melakukan pelaporan, berikut langkah-langkah yang diperlukan. 

1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Klik ‘Login’.
4. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
5. Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik langkah selanjutnya.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar. Semoga bermanfaat! (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments