TAMPANGNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah lama beroperasi, bukan untuk sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, seperti dilansir dari Antara.
Diketahui ada Ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal di Musi Banyuasin (Muba) bakal dilegalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kabar gembira ini patut menjadi angin surga bagi ratusan ribu warga Muba yang menggantungkan hidup dari sumur minyak.
Selain itu dengan sumur minyak dilegalkan, diharapkan mampu meninimalisir kejadian ledakan atau peristiwa yang bisa merusak lingkungan.
Penguatan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2025 mendatang.
“Untuk yang sudah terlanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Itu sebabnya, Bahlil menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan.
Sebab, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sayangnya, sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.
Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mengeluarkan Permen yang mengatur legalitas sumur tersebut.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” tegas Bahlil (**)