TAMPANGNEWS.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Senin 17/3/2025 bertempat di Ruang rapat komisi IV Dprd kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, dan dihadiri nggota Komisi IV, Kadisnaker Kab Muba, Kabag Hukum Setda Muba, Camat Tungkal, Camat Bayung, dan Kades Tampang Baru serta kades lainnya.
Rapat membahas pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja.
RDP digelar sebagai salah satu bentuk evaluasi pelaksanaan persa nomor 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja khususnya diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketika diwawancara TAMPANGNEWS.COM sesaat setelah RDP, Kades Tampang baru Daniel Firmansyah, SH mengapresia kegiatan RDP ini sebagai salah satu media untuk evaluasi dan berkoordinasi dalam mejalankan kebijakan Pemerintah daerah khususnya tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kita sebagai kepala desa sangat mengapresiasi kegiatan RDP ini sebagai salah satu media untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2020” tutup tokoh pemuda Muba ini. (**)