Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHLKPK Bawa 8 Orang Terjaring OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini

KPK Bawa 8 Orang Terjaring OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini

TAMPANGNEWS.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ke Jakarta pada Minggu 16/3/2025 dini hari WIB.

Sebelumnya delapan orang yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan pada Sabtu 15//2025 itu langsung diperiksa di Mapolres OKU.

Pemeriksaan dilakukan hingga sekitar pukul 21.00 WIB, dan kemudian dilanjutkan perjalanan menuju ke kota Palembang untuk selanjutnya terbang ke Jakarta.

KPK Ikut Tangkap Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel. Mereka yang di-OTT KPK itu merupakan salah satu pimpinan dinas di Pemkab OKU, pemborong, hingga anggota DPRD OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mejelaskan bahwa pihaknya hanua diminta membantu pengamanan dan menyediakan tempat saat pemeriksaan awal dari operasi KPK tersebut.

“Jadi kami diminta untuk membantu tempat sarana untuk melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa orang. Iya, Polres OKU minta dibantu tempatnya saja untuk pemeriksaan,” katanya dikutip dari detikSumbagsel.

Dia mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB, rombongan KPK dan orang-orang yang diamankan itu dibawa ke Palembang untuk melanjutkan penerbangan ke Jakarta.

“Pukul 21.00 WIB tadi, KPK sudah melakukan pemeriksaan. Sekarang di kantor Polres Ogan Komering Ulu sudah tidak ada lagi rombongan KPK, semua orang yang diperiksa dan barang bukti sudah dibawa kemungkinan besok pagi [pagi ini] penerbangan pertama pesawat akan membawa beberapa orang tersebut,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, tim KPK dan orang-orang yang ditangkap di OKU itu akan tiba di Gedung lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan mereka yang terjaring OTT di antaranya kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, kontraktor dan anggota DPRD Kabupaten OKU.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Sabtu kemarin.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments