Senin, Juni 16, 2025
BerandaHLMasih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau...

Masih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau Tidaknya

TAMPANGNEWS.COM – Masih banyak diantara kita yang bingung tentang batas waktu sahur.

Apakah waktu imsak menandakan sudah tidak boleh makan dan minum? Ataukah sahur baru benar-benar berakhir saat adzan Subuh berkumandang?

Dalam Islam, batas waktu sahur memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, pemahaman tentang imsak sering kali membuat sebagian orang ragu

Dilansir dari NU.or.id, imsak berasal dari kata “amsaka”, yang berarti menahan diri. Dalam konteks puasa, imsak sering diartikan sebagai peringatan bahwa waktu Subuh akan segera tiba.

Biasanya, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum adzan Subuh sebagai tanda agar umat Muslim bersiap mengakhiri sahurnya.

Namun, penting untuk dipahami bahwa waktu imsak bukanlah batas akhir sahur dalam Islam. Dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan wadah makanan masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Dawud, No. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa selama azan Subuh belum berkumandang, seseorang masih diperbolehkan makan dan minum.

Setiap bulan Ramadhan, pertanyaan ini kerap muncul, terutama di kalangan umat Muslim yang ingin memastikan puasanya sah. Beberapa orang memilih berhenti makan begitu waktu imsak tiba, sementara yang lain tetap melanjutkan hingga adzan Subuh.

Menurut para ulama, hukum makan dan minum saat imsak tetap diperbolehkan karena batas sebenarnya adalah adzan Subuh. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar (azan Subuh) tiba, bukan saat imsak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa imsak hanyalah bentuk kehati-hatian, bukan penentu sah atau batalnya puasa.

Oleh karena itu, seseorang yang masih makan atau minum saat imsak tidak dianggap membatalkan puasa, selama ia berhenti sebelum azan Subuh.

Jadi, jika masih makan saat imsak, puasa tetaplah sah, asalkan berhenti sebelum adzan Subuh. Namun, demi kehati-hatian, dianjurkan untuk mengakhiri sahur beberapa menit sebelum adzan agar tidak terburu-buru. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments