Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalMencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

TAMPANGNEWS.COM – Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

 

Namun, dalam kenyataannya sehari-hari, ada berbagai situasi yang menimbulkan pertanyaan terkait hukum-hukum puasa yang berhubuhgan dengan aktivitas kita sehari hari.

Salah satu pertanyaan tersebut ialah bolehkah mencicipi makanan saat dalam keadaan berpuasa?

 

Pertanyaan ini sering diajukan oleh ibu rumah tangga, juru masak, atau siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyiapkan makanan, terutama untuk keluarga. 

 

Mereka khawatir jika tidak mencicipi makanan, rasa masakan menjadi kurang sesuai, sementara jika mencicipi, apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa menurut pandangan ulama dan dalil-dalil yang mendukungnya.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan.

Mencicipi di sini berarti hanya merasakan makanan di lidah, kemudian segera memuntahkannya atau membuangnya tanpa menelannya.

 Pendapat ini dipegang oleh para ulama fiqh dari berbagai mazhab, di antaranya: 

Mazhab Hanafi: Mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat tidak tertelan dan ada keperluan yang jelas.

Mazhab Maliki: Mencicipi makanan dibolehkan jika ada kebutuhan, tetapi lebih baik dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.

Mazhab Syafi’i: Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan, tetapi dianjurkan untuk menghindarinya agar tidak ada risiko batal. 

Mazhab Hambali: Mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat tidak masuk ke tenggorokan dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Dari berbagai pandangan tersebut, bisa disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak sampai tertelan.

Dalil yang Mendukung Kebolehan Mencicipi Makanan

Para ulama yang membolehkan mencicipi makanan saat berpuasa mendasarkan pendapat mereka pada beberapa dalil, baik dari Al-Quran, hadis, maupun pendapat sahabat.

1. Hadis

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.”

Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. 

Oleh karena itu, jika seseorang mencicipi makanan tetapi tidak sampai menelannya, maka puasanya tetap sah

2. Pendapat Sahabat

Ibnu Abbas seorang sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli tafsir, pernah berkata:

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu yang hendak dibeli, selama tidak masuk ke tenggorokan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa mencicipi makanan bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.

3. Pendapat Para Ulama Fiqih

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.  

Hal ini diperbolehkan terutama bagi seorang juru masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan sebelum menyajikannya.

Syarat-Syarat Mencicipi Makanan Saat Berpuasa 

Meskipun diperbolehkan, mencicipi makanan saat berpuasa harus memenuhi beberapa syarat agar tidak membatalkan puasa:

1. Tidak Ditelan

Makanan yang dicicipi hanya boleh dirasakan di lidah, lalu segera dikeluarkan tanpa tertelan sedikit pun.

Jika makanan masuk ke tenggorokan secara sengaja, maka puasanya batal dan harus diganti di lain hari.

2. Ada Kebutuhan yang Mendesak 

Mencicipi makanan sebaiknya dilakukan hanya jika memang diperlukan, seperti untuk memastikan rasa garam, gula, atau bumbu dalam masakan. 

Jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, lebih baik dihindari agar tidak menimbulkan keraguan. Semoga Bermanfaat.! (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments