TAMPANGNEWS.COM – Ratusan warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Kamis (9/10/2025).
Mereka menuntut PT Berkat Sawit Sejati (PT BSS) segera memenuhi kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas HGU perusahaan seluas 11.632 hektar.
Koordinator aksi, Mauzan, menyatakan, “Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSS yang diterbitkan tahun 2001 sudah habis masa berlakunya. Kami meminta kepada Bupati Muba agar tidak memberikan perpanjangan izin sebelum PT BSS memenuhi kewajibannya mengeluarkan plasma 20% kepada masyarakat Desa Tampang Baru.”
Masyarakat juga meminta agar PT BSS tidak melakukan kegiatan panen kelapa sawit sebelum izin perusahaan diperpanjang. “Termasuk kami menuntut penghentian aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di dalam kawasan hutan yang telah disita oleh pihak Pengadilan Kehutanan (PKH),” tambah Mauzan.
Selain itu, masyarakat juga meminta PT Agrinas agar melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan koperasi yang ada di Desa Tampang Baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
Rahmat, perwakilan masyarakat, menambahkan, “Kami juga menuntut PT Agrinas untuk segera mengeluarkan hak-hak masyarakat yang selama ini belum diberikan oleh PT BSS, termasuk ganti rugi atas tanah-tanah yang belum dibayar.”
Masyarakat mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan sanksi tegas kepada PT BSS atas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi akibat penanaman kelapa sawit secara ilegal di kawasan tersebut.
Dasar Hukum Kewajiban Plasma
Kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan plasma sebesar 20% diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Pedoman Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak plasma kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Erdian Syahri, Kasat Pol PP Kabupaten Muba, yang menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah SE MM PhD CMA, berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, DPRD, dan pihak PT BSS untuk membahas tuntutan ini.
“Kami berharap PT BSS dapat segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya. Jika tidak, masyarakat telah menyatakan akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegas Mauzan.
Rahmat menambahkan, “Realisasi plasma tidak hanya soal hak ekonomi, tapi juga akan berdampak positif bagi kesejahteraan desa secara keseluruhan, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih baik. Ini adalah harapan dan impian kami sejak lama.” (**)