Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHLResmi! MK tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Hidayat Arsani-Hellyana Pemenang Pilgub Babel 2024

Resmi! MK tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Hidayat Arsani-Hellyana Pemenang Pilgub Babel 2024

TAMPANGNEWS.COM – MK dalam sidang putusan yang dibacakan dan disiarkan langsung, Senin, 24 Februari 2025, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Kepala daerah 01, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal dan sekaligus mengesahkan ketetapan KPU tentang hasil Pilkada Babel 2024.

Berdasarkan keputusan MK itu, pasangan Hidayat Arsani-Hellyana resmi memenangkan Pilkada Babel tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Permohonan diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025).

Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan perkara ini ditolak lantaran Mahkamah menilai seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait dalil tersebut, Mahkamah menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.

“Oleh karena itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan perkara ini.

Mahkamah juga menolak dalil Pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, Pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.

Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Erzaldi-Yuri.

Dengan Keputusan MK ini, Langkah Hidayat Arsani menjadi Gubernur baru Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin pasti.(**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments