TAMPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Muba resmi segel lahan PT. Berkat Sawit Sejati selus 4329.33 Ha yang berada diwilayah Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin 17/3/2025.
Berdasarkan pantauan TAMPANGNEWS.COM dilapangan, kegiatan penyegelan lahan seluas 4329.33 Ha langsung dihadiri Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Perpres RI Nomor 5 tahun 2005 tentang penertiban kawasan hutan (PKH) yang terdiri dari :
1. Tim Garuda Kejaksaan Agung RI Jaksa Utama Pratama Bp. Asnawi
2. Kemenkeu Bpk. Heru
3. Tim Garuda Letda Inf Tatan (Kopasus)
4. Danramil 401-04/BYL Kapten Inf Zainal beserta 20 anggota
5. Tim Garuda Serka Ranto (Kopasus)
6. Tim Garuda Kejaksaan Agung RI Jaksa Pertama (penyidik) Bpk. Sardo
7. Kejaksaan Sekayu Ajun jaksa Madia Alfred, SH
8. Camat Tungkal Jaya Bpk. Yudi Suhendra SE,M.Si
9. PT. BSS JM Bpk. Suwerlan
10. PT. BSS Tim Legal Rendi Bangun
11. Babinsa 401-04/BYL Serda Susan
Serta Aparat pemerintah setempat.
Penyegelan lahan PT BSS di kecamatan bayung lencir desa Tampang Baru sudah sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan, no 36 tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memilikeki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau di tolak permohonannya di kementrian kehutanan.
Kepada TAMPANGNEWS.COM, Kades Tampang Baru Daniel Firmansyah, SH menghimbau kepada para pihak terkait untuk menghormati proses penyegelan ini dan tetap menjaga suasana yang kondisif diwilayahnya. (**)