Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHLTak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Perintahkan Nama Baik Robi Hakim eks Pinca...

Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Perintahkan Nama Baik Robi Hakim eks Pinca Bank Sumsel Babel Dipulihkan

TAMPANGNEWS.COM – Pasca Sidang pembacaan digelar Rabu 19 Maret 2025 di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim.

Dalam pembacaan putusan Hakim ketua Dewi Sulistiari menyebut, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan yang didakwakan JPU.

“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Sesaat setelah pembacaan Putusan, sontak Moch Robi Hakim langsung mengucap syukur atas putusan bebas ini.

Kemudian, Robi langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Robi yang diminta tanggapan atas putusan bebas ini, mengungkapkan rasa syukur yang tak terhingga kehadiran Allah SWT, dan juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah menilai dan menimbang fakta yang terungkap secara terang benderang bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“setelah lebih kurang delapan bulan dilakukan penahanan dan selanjutnya disangkakan, didakwa dan dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya saya mengucapkan syukur alhamdulillah karena diberikan keadilan dengan diputus bebas atas tuntutan yang dikenakan kepada saya, semoga majelis hakim mendapatkan ganjaran yang setimpal, dalam kesempatan ini pula saya dan keluarga menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar besarnya kepada Majelis Hakim yang sudah memutus bebas” ungkap robi penuh haru.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, Moch Robi Hakim  dituntut JPU Kejati Babel dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan denda 500 juta.

Dengan dibacakannya amar putusan ini, maka majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini dibacakan. (mbam)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments