TAMPANGNEWS.COM – Nasib malang dialami Adelvia Putri (19), seorang gadis remaja di Palembang ini. Dirinya merasa menjadi korban penganiayaan.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa dirinya, akhirnya warga Jalan Bungaran Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mendatangi Pos pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (26/5/2025) malam.
Kerika mendartangi SPKT Polrestabes Palembang korban masih terlihat trauma ditemani kakak kandungnya, Adelvi yang bekerja di sebuah minimarket Alfamart di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang ini, hendak melaporkan rekan kerjanya sendiri, karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Mirisnya lagi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, adalah seorang karyawan laki-laki yang diketahui bernama Joni.
Akibat penganiayaan tersebut, Adelvia menderita lebam dibagian leher setelah dicekik oleh terlapor JN.
“Ini masalah pribadi, bukan masalah pekerjaan. Jadi saya ini berteman dengan pacarnya JN, pacarnya itu minta sama saya beritahu kelakuan JN saat bekerja. Ketika saya ceritakan kelakuannya JN pada pacarnya, didengar oleh JN, jadi langsung memarahin saya dan mencekik leher saya, sudah itu melempar saya pakai botol,” kata Adelvia.
Kepada petugas korban menceritakan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Joni, terjadi pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 17.30 , di Alfamart pasar Induk, jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Saat itu untung ada kepala toko yang memisahkan. Saya tidak bisa terima sudah diperlakukan seperti itu, saya perempuan, sedangkan dia laki-laki. Saya berharap dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Adelvia.
Sedangkan, untuk laporan pelapor atau korban atas nama Adelvia Putri, telah diterima pihak piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal 352 KUHP.
Sementara, Panit SPKT Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan korban.”Laporannya sudah kami terima atas tindak pidana penganiayaan ringan,” tukasnya singkat. (**)