Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHLTanggapi Vonis Bebas Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Pangkal Pinang. ini...

Tanggapi Vonis Bebas Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Pangkal Pinang. ini Kata PH Moch Robi Hakim

TAMPANGNEWS.COM – Tim penasihat hukum terdakwa Moch Robi Hakim, Sumin  bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Pangkalpinang, di ruang sidang Garuda, Rabu (19/3/2025) yang lalu.

“Menurut kami majelis hakim sangat jeli dalam mengambil keputusan, memang terdakwa Robi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara a quo karena perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum, tidak terbukti,” jelas Sumin selaku salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

Disinggung terkait akan adanya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, Sumin pun menyampaikan hal itu merupakan hak JPU.

“Iya itu hak mereka (JPU), kita siap dengan nanti kasasi mereka seperti apa dan kami ucapkan terima kasih banyak sekali lagi,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, setelah selesai menyelesaikan berkas di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang maupun Lapas, nanti kliennya akan dijemput oleh keluarga dan pulang ke rumah.

“Selesai petikan dan berkas di sini (Pengadilan), nanti kita jemput langsung ke Lapas nanti bersama-sama,” ungkap Sumin.

Diberitakan sebelumnya, Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkal pinang setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB), Moch Robi Hakim, Rabu (19/3/2025).

Isak tangis hingga pelukan dari tim penasihat hukum dan kerabat terdakwa silih berganti setelah majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini saat membacakan putusan.

“Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara,” ungkap Moch Robi Hakim menjawab pertanyaan awak media sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

“Putusan Majelis Hakim Ini menjadi bukti bahwa saya tidak bersalah, dan tidak ada Dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saya terlibat baik langsung maupun tidak langsung seperti yang didakwakan JPU dalam persidangan” urai Robi

Sebelumnya, terdakwa Moch Robi hakim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa Moch Robi Hakim bersama tujuh terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang.

Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau TAMPANGNEWS.COM,  Moch Robi Hakim disidik, didakwa dan dituntut berdasarkan keterangan beberapa saksi mantan staf nya di BSB Pangkal Pinang ERWIN PITER, M. ARDIANSYAH, INDRA WIJAYA, DENMAS PONGKI, dengan bukti pendukung yang lemah dan terungkap dalam persidangan bahwa ke 4 orang mantan staf nya mengetahui dan beberapa dari mereka justru ikut serta dalam seluruh rangkaian proses PKS, pengajuan sampai dengan Pencairan, akan tetapi selama Moch Robi Hakim bertugas di Cabang Pangkal Pinang (6 bulan) mereka sama sekali tidak pernah melaporkan atau menginformasikan perihal adanya PKS Kur PT. HKL kepadanya. (**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments